Kedudukan Organisasi
14 Agustus 2023 |
Kecamatan Tarakan Tengah berdiri seiring perkembangan status Kota Administratif Tarakan yang ditingkatkan menjadi Kotamadya berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan. Peresmian Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 15 Desember 1997. Kecamatan Tarakan Tengah merupakan salah satu Kecamatan di Kota Tarakan yang terdiri dari 5 (lima) Kelurahan dengan luas wilayah 55,54 KM2.

0 comments